Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Divonis Hukuman 2 Tahun & 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berikut hasil vonis dua pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BREAKING NEWS - Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Divonis Hukuman 2 Tahun & 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, telah menjalani sidang vonis secara teleconference pada hari ini, Kamis (16/7/2020).

Dari sidang tersebut, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Rahmat berperan sebagai penyiram air keras.

Sementara, Ronny Bugis divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Djuyamto menyebutkan, perbuatan Ronny terbukti memenuhi unsur penyertaan sebagai yang turut serta melakukan tindakan pidana penganiayaan berencana.

Untuk diketahui, sidang vonis terdakwa penyerangan Novel Baswedan telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, dipimpin Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, kedua terdakwa tidak didatangkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mendengarkan putusan dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Baca: Berkas Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan Setebal 232 Halaman

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Ada Kejanggalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas