Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara UU Corona, Kemendes PDTT Dikhawatirkan Tak Lagi Memiliki Peran Kelola Dana Desa

Sebab, aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait DD telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Corona.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara UU Corona, Kemendes PDTT Dikhawatirkan Tak Lagi Memiliki Peran Kelola Dana Desa
Istimewa
Ratusan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020) mendujung JR UU Corona. 

Hal itu juga merujuk pada pasal 2 ayat (2) Lampiran UU Nomor 2/2020 yang berbunyi ; Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut Dimyati, dari ketentuan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi Menteri Desa PDTT sejatinya telah hilang dalam pengaturan DD.

"Menteri desa itu seperti bapaknya wong deso (orang desa). Bapak dan anak sama sama terkena dampak UU Nomor 2 Tahun 2020,” ujar mantan aktivis antikorupsi asal Madiun ini.

Sementara itu, UU Corona yang menimbukan ketidakpastian DD itu tengah digugat oleh sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimyati menyebut, total pemohon gugatan uji materi (judicial review) kini menjadi 27 dari sebelumnya hanya 2 orang.

Pemohon itu berlatar belakang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari 21 desa di 12 kabupaten dan 7 provinsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas