Gara-gara UU Corona, Kemendes PDTT Dikhawatirkan Tak Lagi Memiliki Peran Kelola Dana Desa
Sebab, aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait DD telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Corona.
Editor: Hasanudin Aco
Hal itu juga merujuk pada pasal 2 ayat (2) Lampiran UU Nomor 2/2020 yang berbunyi ; Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Dimyati, dari ketentuan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi Menteri Desa PDTT sejatinya telah hilang dalam pengaturan DD.
"Menteri desa itu seperti bapaknya wong deso (orang desa). Bapak dan anak sama sama terkena dampak UU Nomor 2 Tahun 2020,” ujar mantan aktivis antikorupsi asal Madiun ini.
Sementara itu, UU Corona yang menimbukan ketidakpastian DD itu tengah digugat oleh sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimyati menyebut, total pemohon gugatan uji materi (judicial review) kini menjadi 27 dari sebelumnya hanya 2 orang.
Pemohon itu berlatar belakang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari 21 desa di 12 kabupaten dan 7 provinsi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.