Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan: Peradilan Sandiwara

Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada 2 terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. Novel Baswedan tidak berharap banyak

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan: Peradilan Sandiwara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak menaruh harapan apapun terhadap vonis untuk terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.

Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Novel Baswedan tidak berharap banyak terkait vonis itu.

Ia bahkan menyinggung soal peradilan sandiwara.

Novel beranggapan bahwa peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal.

Sehingga seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.

 Penyiramnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Ungkap Keganjilan & Sarankan untuk Dibebaskan Saja

 Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Cuma Mata yang Luka & Rusak Terkena Air Keras

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Tribunnews/Herudin)

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal,

BERITA REKOMENDASI

seperti peradilan sandiwara," kata Novel, Kamis (16/7/2020), dikutip dari Antara.

Karena itulah, Novel Baswedan memilih untuk tidak berharap banyak pada putusan majelis hakim.

Terlebih dalam proses sidang dinilainya sudah dipenuhi berbagai kejanggalan.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas