Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Istana Sikapi Kehawatiran Penafsiran Tunggal Pancasila Lewat RUU BPIP

Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila BPIP diperkuat lewat Undang-undang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Istana Sikapi Kehawatiran Penafsiran Tunggal Pancasila Lewat RUU BPIP
YouTube Kompas TV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian di video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat Undang-undang.

Ia pun memastikan, tidak ada penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditetapkan lewat undang-undang (UU).

"Tentu saja tidak ya, karena BPIP kan mengambil banyak masukkan dari berbagai kelompok kepentingan terkait dengan Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," kata Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2020).

Baca: Istana: Terpenting dalam RUU BPIP, Pasal Kontroversial di RUU HIP Tidak Ada Lagi

Diketahui, saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.

Donny menjelaskan, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke DPR agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.

Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Akan Buru-buru Bahas RUU BPIP

Berita Rekomendasi

"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," ucap Donny.

"Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja," jelasnya.

Ia juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas