Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir KPK Sebut Vonis Terhadap Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan

KPK menanggapi hasil putusan terhadap kedua penyerang Novel Baswedan yang hanya divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jubir KPK Sebut Vonis Terhadap Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil putusan terhadap kedua penyerang Novel Baswedan yang hanya divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memahami kekecewaan penyidik KPK Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan tersebut.




"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?

Semestinya, hakim bisa mempertimbangkan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bakal menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi.

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Baca: WP KPK: Urgensi Pembentukan TGPF Novel Baswedan oleh Jokowi Makin Tinggi

BERITA TERKAIT

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Respons Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.

Dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Vonis yang diberikan kepada mereka berdua 11-12 atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun hukuman bui.

"Pertama saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," kata Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Baca: Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas