Jubir KPK Sebut Vonis Terhadap Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan
KPK menanggapi hasil putusan terhadap kedua penyerang Novel Baswedan yang hanya divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Bahkan sejak awal proses, dia mengungkapkan, sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya kedua terdakwa akan divonis tidak lebih dari 2 tahun.
"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel.
"Saya memang tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," imbuhnya.
Novel bercerita, setelah putusan dibacakan, dirinya dihubungi oleh beberapa kolega yang memberitahunya bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hanya beda besarnya hukuman.
Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujarnya.
Dengan vonis rendah yang diterima kedua terdakwa, Novel tidak ingin mengatakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor.
Tapi ia khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.
"Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," tegasnya.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.