Pertanyakan RUU BPIP, Fraksi PKS Tak Ingin DPR Terkesan Hanya Ingin Ubah Judul RUU HIP
Fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mempertanyakan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah kepada DPR.
"Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik, bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa? Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, Fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, Jazuli menyebut seharusnya pimpinan DPR merespon penolakan secara arif dan bijaksana, apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Covid-19.
Baca: Penguatan BPIP dengan Payung Hukum Undang-undang Mendapat Dukungan Berbagai Pihak
"Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabui rakyat dengan mengubah judul RUU HIP," papar Jazuli.
"RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," sambungnya.
Ia menyebut, kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUU nya serta siapa pengusulnya," paparnya.
Kemarin, pemerintah menyerahkan surat presiden (supres) terkait Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke pimpinan DPR.
Penyampaian surat tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD ke Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
"Saya membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen, satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR dan dua lampiran lain terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud.
Mahfud menyebut RUU ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak ditentang masyarakat.
RUU BPIP disebut Mahfud untuk merespon perkembangan yang ada di masyarakat tentang ideologi Pancasila, di mana TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi pijakan dalam pembahasan RUU BPIP.
"Itu ada di dalam RUU ini, menimbang butir 2 sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbang butir 2itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ujar Mahfud.