Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun
Djuyamto sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Djuyamto antara lain pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.
Baca: Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir
Uji materi itu dilayangkan karena menurut dia, hakim lebih tepat menjabat struktural karena hakim sendirilah yang mengetahui kebutuhan peradilan.
Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi. Di sana, ia sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Tak tanggung-tanggung, Djuyamto waktu itu menjatuhkan hukuman mati pada Harris dalam sidang yang berlangsung 31 Juli 2019 tersebut.
Hakim angota Taufan Mandala, kelahiran Kediri sempat menjadi hakim ketua pada kasus caleg Perindo David H Rahardja.
Waktu itu David didakwa melakukan pelanggaran Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.
Taufan sebagai ketua hakim pun memvonis David bersalah karena melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Agus Darwanta, kelahiran Sukoharjo merupakan hakim PN Jakarta Utara yang sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tahun 2017 silam.
Saat bekerja di Pengadilan Jakarta Utara, Agus telah menangani beberapa kasus. Salah satunya menjadi hakim ketua dalam sidang yustisi 291 pelanggar IMB. (glery/tribunnetwork/kompas.com/cep)