China Belum Merespon Permintaan Indonesia Datangkan Saksi Kasus TPPO di Kapal Long Xin 629
(China) belum memberikan respon permintaan pemerintah Indonesia untuk mendatangkan saksi warga negara China untuk kasus dugaan tindak pidana perdagang
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (China) belum memberikan respon permintaan pemerintah Indonesia untuk mendatangkan saksi warga negara China untuk kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kapal Long Xin 629.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha mengatakan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) sudah menyampaikan hal tersebut melalui perwakilan RI yang ada di Beijing. Namun, pihaknya belum menerima respon dari otoritas China.
“Pihak kemlu telah menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada pihak RRT, namun pihak kemlu belum menerima respon tersebut. Kita terus berkoordinasi dengan pihak RRT,” ujar Judha dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/7/2020).
Baca: Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas
Belum lama otoritas penegak hukum di Indonesia juga telah melakukan penahanan terhadap dua kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 pada tanggal 8 Juli 2020 di perairan teritorial Indonesia.
Di atas kapal ditemukan 1 jenazah ABK WNI yang diketahui bernama Hasan Afriyadi (HA). Setelah dilakukan proses otopsi dan ditemukan beberapa luka di tubuh jenazah.
Berdasarkan proses yang dilakukan Polda Kepri, telah dilakukan tindak lanjut tersebut telah ditahan 1 warga negara China berinisial Mr. S yang bekerja sebagai supervisor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Judha mengatakan, dalam hal ini Kemlu telah melakukan pemberitahuan kekonsuleran mengenai penahanan tersebut kepada kedutaan besar RRT di Jakarta, karena ada dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan terhadap WNI.
“Saat ini pihak penyidik telah melakukan berkas perkara untuk segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.
Judha mengatakan penyelidikan tentunya jadi kepentingan bagi Indonesia dan juga jadi kepentingan bagi RRT untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi diatas kapal, sehingga menyebabkan kematian ABK WNI.
“Kita akan lihat proses hukum yang akan dijalani nanti untuk dapat mengungkap hal tersebut,” ujar Judha.