Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

China Belum Merespon Permintaan Indonesia Datangkan Saksi Kasus TPPO di Kapal Long Xin 629

(China) belum memberikan respon permintaan pemerintah Indonesia untuk mendatangkan saksi warga negara China untuk kasus dugaan tindak pidana perdagang

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in China Belum Merespon Permintaan Indonesia Datangkan Saksi Kasus TPPO di Kapal Long Xin 629
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Petugas mengangkat peti jenazah ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriadi warga Pesisir Barat yang baru tiba kedatangannya di Terminal Kargo Bandara Internasional Radin Inten II, Brantiraya, Natar, Jumat (17/7/2020). Kedatangan jenazah Hasan Apriadi dari Batam tiba di terminal kargo Radin Inten sekitar pukul 14.10 wib, jenazah akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pesisir Barat setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Pemulangan jenazah ABK tersebut juga di kawal oleh pihak Kepolisian Lampung, TNI, Disnaker Lampung dan Dinas Sosial Lampung untuk memberikan kenyamanan dan kepedulian terhadap masyarakat. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (China) belum memberikan respon permintaan pemerintah Indonesia untuk mendatangkan saksi warga negara China untuk kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kapal Long Xin 629.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha mengatakan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) sudah menyampaikan hal tersebut melalui perwakilan RI yang ada di Beijing. Namun, pihaknya belum menerima respon dari otoritas China.

“Pihak kemlu telah menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada pihak RRT, namun pihak kemlu belum menerima respon tersebut. Kita terus berkoordinasi dengan pihak RRT,” ujar Judha dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/7/2020).

Baca: Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas

Belum lama otoritas penegak hukum di Indonesia juga telah melakukan penahanan terhadap dua kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 pada tanggal 8 Juli 2020 di perairan teritorial Indonesia.

Di atas kapal ditemukan 1 jenazah ABK WNI yang diketahui bernama Hasan Afriyadi (HA). Setelah dilakukan proses otopsi dan ditemukan beberapa luka di tubuh jenazah.

Berdasarkan proses yang dilakukan Polda Kepri, telah dilakukan tindak lanjut tersebut telah ditahan 1 warga negara China berinisial Mr. S yang bekerja sebagai supervisor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Judha mengatakan, dalam hal ini Kemlu telah melakukan pemberitahuan kekonsuleran mengenai penahanan tersebut kepada kedutaan besar RRT di Jakarta, karena ada dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan terhadap WNI.

BERITA REKOMENDASI

“Saat ini pihak penyidik telah melakukan berkas perkara untuk segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Judha mengatakan penyelidikan tentunya jadi kepentingan bagi Indonesia dan juga jadi kepentingan bagi RRT untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi diatas kapal, sehingga menyebabkan kematian ABK WNI.

“Kita akan lihat proses hukum yang akan dijalani nanti untuk dapat mengungkap hal tersebut,” ujar Judha.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas