Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Simak cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id 

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.

8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.

Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.

BERITA REKOMENDASI

Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tahapan Pilkada Serentak 2020


Saat ini, tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit).

Tahapan coklit akan berlangsung mulai Rabu (15/7/2020) hingga Kamis (13/8/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas