Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Simak cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Dikutip dari Kompas.com, coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door.
Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS).
Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU 6/2020, PPDP yang melaksanakan coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield).
Para petugas juga wajib untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter.
Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain.
Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan coklit.
Serta dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
Seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)