Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Gratifikasi Menggunung di KPK, Semester I 2020 Saja KPK Terima1.082 Laporan Senilai Rp14,6 M

Maryati Kuding mengatakan bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Data Gratifikasi Menggunung di KPK, Semester I 2020 Saja KPK Terima1.082 Laporan Senilai Rp14,6 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/7/2020). KPK memeriksa Rahmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, dan gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp14,6 miliar pada kurun waktu Januari - Juni 2020.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Ia menguraikan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan.

Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

Baca: Kesal Wajahnya Disorot Kamera Usai Diperiksa KPK, Hong Arta: Saya Bukan Penjahat Negara

"Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Ipi mengungkapkan, laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. 

Baca: Eks Pimpinan KPK Sarankan Firli Bahuri Cs Lanjuti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik ke M Nasir

Berita Rekomendasi

Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

Sedangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan.

Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan. 

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi.

Kata Ipi, gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ia menegaskan, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama," tegasnya.

Jika terpaksa menerima, kata Ipi, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store.

Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go. id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas