Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta
Jaksa Agung menyebuttidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan tidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Tuntutan yang diberikan jaksa juga dinilai telah sesuai fakta.
"Jaksa itu menuntut berdasarkan fakta dan nyatanya tuntutan pengadilan tidak jauh dari tuntutan jaksa," kata Burhanuddin saat berbincang dengan Tribunnews, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan informasi yang diperoleh di dalam persidangan juga membuktikan tuntutan jaksa telah sesuai dengan fakta yang ada di kejadian.
Baca: Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya
"Artinya fakta yang diperoleh di dalam persidangan antara jaksa dan hakim. Bahkan pertimbangan-pertimbangan atau sebagian pertimbangan-pertimbangan jaksa itu digunakan menjadi pertimbangan hakim. Artinya ya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca: Soal Vonis Terdakwa Penyerangan Novel, Mahfud MD Curigai Mafia Kasus
Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca: Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.