Jokowi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab dan Transparan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepada jajaran menterinya untuk mengelola anggaran yang telah dialokasikan secara baik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepada jajaran menterinya untuk mengelola anggaran yang telah dialokasikan secara baik.
Hal itu disampaikan Presiden usai menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
"Langkah perbaikan (pengelolaan anggaran) betul-betul harus konkrit , harus nyata, sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya untuk rakyat," kata Jokowi.
Baca: Apakah Gibran Sebagai Anak Presiden Jokowi Jadi Faktor Kuat Rekomendasi Cawalkot Solo? Ini Kata PDIP
Presiden mengatakan dalam mengelola anggaran, komitmen pemerintah pusat sama dengan BPK, yakni penggunaan uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggungjawab dan transparan.
"Setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggung jawab, dikelola dengan transparan, dan sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Dalam mengelola anggaran, Kepala Negara menegaskan, selain harus sesuai prosedur juga harus tepat sasaran, ringkas, dan juga cepat.
Baca: Jokowi Akan Pelototi Reformasi Pengeloaan Anggaran di Kementerian/Lembaga
Kecepatan menurutnya menjadi penting dalam kondisi krisis kesehatan dan ekonomi sekarang ini yang diakibatkan Pandemi Covid-19.
"Percuma kita memiliki anggaran tetapi anggaran tersebut, tidak bisa secara cepat dibelanjakan untuk rakyat, padahal rakyat menunggu, padahal rakyat membutuhkan pada saat perekonomian juga sangat membutuhkan, sekali lagi diperlukan langkah yang cepat, langkah yang tepat, langkah yang efisien, dan tentu saja tanpa dilupakan akuntabilitas. Ini penting sekali," katanya.
Misalnya kata presiden dalam mengelola anggaran yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.
Dibutuhkan langkah atau tindakan extraordinary sehingga dana yang digelontorkan tepat sasaran dan cepat.
"Saya mengharapkan dukungan, bantuan dari BPK agar, pengalaman krisis ini berjalan dengan baik tanpa ada masalah di kemudian hari," katanya.
BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, Senin, (20/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Ketua BPK Agung Firman Saputra dalam laporannya.
Agung mengatakan LKPP mengkonsolidasi laporan keuangan 87 LKKL (laporan keuangan kementerian lembaga) dan 1 LKBUN (laporan keuangan bendahara umum negara). Berdasarkan Laporan Keuangan 88 lembaga tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, serta Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.
"Sebagai pembanding, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 4 LKKL dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL," katanya.
Baca: Jubir Menhan Angkat Bicara Terkait Temuan BPK Soal Anggaran Kementerian Pertahanan
Menurut Agung, LKPP 2019 menyajikan secara wajar material posisi keuangan, realisasi anggaran operasional, serta perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 sesuai standar akuntansi Pemerintahan.
Baca: BPKP dan BPK Lakukan Pengawasan Bersama di Penggunaan Anggaran Covid-19
"Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," katanya.
Agung mengatakan, audit LKPP 2019 mencakup tujuh komponen laporan keuangan, diantaranya yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.