Komisi III DPR Tak Diizinkan Gelar RDP Soal Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Ia mempertanyakan, bagaimana bisa situasi yang dianggap penting tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak menandatangani surat izin untuk Komisi III DPR menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Ia mempertanyakan, bagaimana bisa situasi yang dianggap penting tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut
"Saya kira jangan bikin kekonyolan lagi, karena tidak ada aturan yang tidak memberikan dispensasi untuk situasi yang krusial," kata Margarito Kamis.
Menurut Margarito Kamis, kasus Djoko Tjandra sangat penting untuk segera dibahas dan dituntaskan.
Mengingat, Djoko Tjandra telah menampar aparat penegak hukum hingga mengakibatkan tiga orang jenderal dicopot dari jabatannya.
"Kasus yang terjadi terhadap Djoko Tjandra itu sesuatu yang riil bukan dikarang-karang bukan sesuatu yang hipotetik, itu hal nyata. Karena nyata maka itu cukup menjadi alasan untuk menyampingkan ketentuan pembatasan rapat saat reses," ujarnya.
Baca: Sesalkan Keterlibatan Polisi Dalam Kasus Djoko Tjandra, Ahmad Sahroni: Cari Sampai Tertangkap
Atas dasar itu, kata Margarito, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam harus segera menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum itu.
"Bagaimana ada suatu ketentuan yang tidak memiliki kekecualian pada situasi yang khusus. Bagi saya itu tidak masuk akal. Saya kira Azis harus segera menandatangani itu, dia harus berhenti menggunakan alasan tata tertib itu," ujarnya.
"Cara mereka berpikir itu salah, jadi tinggalkan sikap mereka itu dan ambil tindakan untuk segera rapat. Rapat itu harus dilaksanakan, justru alasan mereka tidak melaksanakan itu tidak masuk akal," imbuhnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.
Baca: Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Temani Djoko Tjandra di Dalam Pesawat Menuju Pontianak
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui siaran pers, Sabtu (18/7/2020).
Diketahui, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.