MAKI Minta PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan perkara Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
mengajukan permohonan Amicus Curae (sahabat keadilan) atas proses persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di perkara korupsi Cesie Bank Bali tahun 1999.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan perkara Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Tjandra. Rencananya, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2020).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan sudah mengajukan permohonan Amicus Curae kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada
Senin 20 Juli 2020.
"Kami mengajukan permohonan untuk menyatakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya (legal standing,-red)" kata Boyamin, dalam keterangannya, pada Senin (20/7/2020).
Baca: PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang PK, Djoko Tjandra Diminta Hadir
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau Ahli Warisnya.
"Sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria Terpidana, hal ini didasarkan keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009;" ujarnya.
Menurut dia, kriteria terpidana berdasarkan Pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Baca: ICW Desak Hakim PN Jaksel Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
Sehingga, sangat jelas Terpidana adalah orang yang telah dipidana, maknanya cukup jelas tidak perlu penafsiran yaitu mengandung maksud telah menjalani pidana yaitu masuk penjara sesuai Putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing,-red) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," kata dia.
Baca: Dugaan Djoko Tjandra Berada di Malaysia, Pemerintah Perlu Lakukan Diplomasi Tingkat Tinggi
Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan Dirjen Imigrasi, Djoko Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum Djoko Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009.
"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya sudah meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan proses untuk diarsip di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Surat permohonan pengajuan Amicus Curae itu disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta, dan Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta, Ketua Majelis Hakim Peninjauan Kembali Joko S Tjandra di PN Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.