Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DISK BIN: Wapres pun Tidak Berhak Cawe-cawe dengan BIN

Mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara RI (DISK BIN) Dradjad Wibowo mengungkapkan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Mantan Ketua DISK BIN: Wapres pun Tidak Berhak Cawe-cawe dengan BIN
Tribunnews.com
Badan Intelijen Negara (BIN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara RI (DISK BIN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, sesuai UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal itu, Dradjad mempertegas, diatur dalam Pasal 27 undang-undang yang dimaksud.

"Jadi BIN memang hanya di bawah koordinasi presiden. Sementara produk intelijen BIN hanya untuk dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke Presiden. Wakil Presiden pun tidak berhak “cawe-cawe” sedikit pun terhadap BIN. Sekedar memanggil Kepala BIN dan jajarannya pun, Wapres tidak punya kewenangan. Apalagi Menteri Koordinator," kata Dradjad. 

Baca: BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam Sejak 3 Juli 2020

Bisa saja Kepala BIN dan jajarannya diundang rapat oleh Wapres atau Menko siapa pun. Tapi kalau BIN menolak menghadiri, atau hadir tapi diam tidak mau berbagi produk intelijen, itu secara UU dibenarkan. Produk intelijen BIN itu hanya boleh diketahui Wapres, Menko dan menteri lain jika diperbolehkan oleh Presiden," lanjut Dradjad dalam rilisnya yang diterima tribunnews.com, Senin (20/7/2020).

Selama ini ia menegaskan praktiknya seperti itu. Memang BIN dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, tapi katanya lagi aturan main di atas tetap berlaku. "Jadi kalau sekarang BIN secara resmi tidak lagi di bawah Menko Polhukam, itu hanya menegaskan apa yang sudah diatur UU 17/2011," imbuhnya.

Baca: Heboh Goyang Tik Tok di Ruangan Berlogo Badan Intelijen Negara, Pihak BIN Sebut Tak Undang Artis

Dari sisi tupoksi lanjut Dradjad, BIN memang bisa masuk ke semua bidang. Di mana ada ancaman terhadap keamanan negara, BIN wajib melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

Baca: BIN di Bawah Presiden Tak Hanya soal Hukum, Refly Harun Singgung Sisi Politik: Sosok yang Pimpin

Di tengah pandemi Covid-19 misalnya, BIN bisa masuk ke bidang kesehatan, farmasi, dan iptek yang terkait pandemi. Jadi, ia menegaskan tupoksi BIN memang tidak hanya di bidang pertahanan keamanan.

"Itu secara yuridis. Yang menjadi pertanyaan, secara realpolitik, kenapa sekarang hal di atas dipertegas? Apakah ada permasalahan dalam koordinasi BIN dengan Menko Polhukam? Atau ada Menko lain yang ingin bisa memanggil BIN, padahal BIN bisa menolaknya? Atau ada masalah kepercayaan?" Dradjad mempertanyakan.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu. Yang jelas, aturan main secara yuridis di atas itu tetap berlaku, apapun posisi BIN dalam koordinasi internal kabinet," Dradjad menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas