Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan JC, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Hingga Kecurangan Pilpres

Terdakwa kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ajukan JC, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Hingga Kecurangan Pilpres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Terlebih tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri telah menjalani proses persidangan.

"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Baca: Anis Matta Sebut Dunia Sedang Dalam Proses Transisi Menuju Tata Dunia Baru Akibat Pandemi Covid-19

Diketahui sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini sempat mencuat ketika proses hukum memasuki tahap persidangan.

Karena itu, kata Ali, fakta-fakta persidangan masih terus dianalisa oleh pihaknya, untuk kemudian ditemukan dua alat bukti baru guna menjerat tersangka lain.

Baca: Sosiolog: New Normal Hanya Menghaluskan Kata Pelonggaran PSBB

"Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali.

Adapun dua terdakwa yakni, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan.

Sementara Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tersangka lainnya, Harun Masiku sejauh ini sama sekali belum ditemukan alias buron.

Masih cari Harun Masiku

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sudah berbulan-bulan buron.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024.

“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Pencarian terus diupayakan terlebih karena tiga tersangka suap PAW sudah menjalani persidangan.

Baca: Sebut Usia Anak Juga Rentan Terkena Virus Corona, Dokter Spesialis: Imunisasi Jangan Ditinggalkan

Teranyar, Kamis (28/5/2020) pekan ini, Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDIP Saeful Bahri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas