Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakir Pasaman Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi

Dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bakir Pasaman Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi
Istimewa
Ilustrasi gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman tidak datang.

Sebelumnya Bakir dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketika dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

Namun Ali belum bisa memberitahukan alasan Bakir mangkir dari panggilan KPK.

“Belum diperoleh informasinya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Baca: KPK Dalami Aliran Dana Hong Arta Dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Baca: KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri

Bakir dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG).

Terkait kasus ini, KPK tengah mendalami dan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait.

BERITA REKOMENDASI

Ini bukan pertama kali Bakir dipanggil KPK untuk diinterogasi.

Terakhir ia diperiksa pada akhir 2019 lalu.

Baca: Kesal Wajahnya Disorot Kamera Usai Diperiksa KPK, Hong Arta: Saya Bukan Penjahat Negara

Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Makelar Tanah Suap RTH Pemkot Bandung

Bakir diduga punya peran memperkenalkan Bowo dengan tersangka lain.

Sebelumnya KPK mencecar Bakir soal proses perkenalan para tersangka hingga perjanjian antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia tercapai.

Penyidik KPK saat itu juga mendalami soal pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT HTK.


Terkait kasus ini, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu US$ 59.587 pada 1 November 2018; US$ 21.327 pada 30 Desember 2018; US$ 7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019. (Yudho Winarto)

Artikel ini telah muat di Kontan.co.id dengan judul: Dirut Pupuk Kaltim tak penuhi panggilan KPK

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas