Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan, Asetnya Diminta Dibekukan
Buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai telah menghina institusi pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
Apalagi, mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.
"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dalam kesempatan ini, Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit seperti yang diklaim kuasa hukumnya.
Dugaan ini menguat lantaran dalam tiga kali persidangan yang telah digelar, kuasa hukum hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa ada keterangan secara pasti penyakit yang diderita Djoko Tjandra.
"Di sisi lain diduga sakitnya Joker hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," katanya.
Untuk itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit.
Boyamin juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali. Untuk itu stop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tegas Boyamin.
Nyaman di Negeri Jiran
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Djoko Tjandra bahkan terang-terangan menyebut, DPO ini tengah nyaman di Negeri Jiran.
Di sisi lain, Polri terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota dalam kasus Djoko Tjandra.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tak gentar menyambut kasus korupsi tersebut jika memang ada 'orang besar' di dalamnya.
Kompas.com memberitakan, belakangan ini beredar kabar, Djoko tengah berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.