Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan, Asetnya Diminta Dibekukan
Buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai telah menghina institusi pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Djoko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron sebagai bagian dari pencucian uang.
"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," ucap Boyamin.
Apalagi, menurut Boyamin beredar kabar kedatangan Joko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang sudah atas nama orang lain.
"PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Djoko Tjandra di Indonesia," katanya.
Terkait polemik soal status red notice Djoko Tjandra yang sempat terhapus di Interpol.
MAKI sepakat dengan Kejagung bahwa status red notice Djoko Tjandra semestinya masih berlaku karena yang bersangkutan belum tertangkap dan otomatis statusnya masih buron.
Kejagung sendiri menetapkan Djoko Tjandra sebagai DPO pada 2009.
“Iya, abadi, memang abadi sampai tertangkap, statusnya cekalnya paling tidak minimal. Kalau red notice itu kan urusan Interpol polisi dunia, dihapus terserah saja lah karena alasannya 5 tahun langsung ter-delete, tetapi sistem Indonesia tidak begitu, DPO otomatis dicekal, abadi,” katanya
Boyamin mencontohkan kasus Maria Pauline yang merupakan buron pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru, posisinya lebih lama dari Djoko Tjandra.
Status red notice-nya tidak diperpanjang, tetapi statusnya masih buron.
“Maria Pauline lebih lama dari Djoko Tjandra, buktinya dengan status tidak ada red notice karena tidak diperpanjang, tapi Pemerintah Serbia mau nangkap ya ditangkap saja, tapi kalau masuk setidaknya dia langung diamankan di bandara,” katanya.
Periksa Kuasa Hukum Djoko
Mabes Polri akan memanggil tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Hal itu diduga terkait perannya dalam melobi sejumlah pejabat agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihak kepolisian bakal berkomitmen untuk memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam keluar-masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Tentunya kalau dalam proses penyidikannya sampai kesana tentunya pasti dipanggil siapa yang terlibat akan dipanggil," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Pihaknya akan memanggil Anita Kolopaking setelah memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terlebih dahulu.
Pemeriksaan kasus tersebut masih terhenti karena Brigjen Pol Prasetijo Utomo sedang dalam kondisi sakit.
"Yang bersangkutan masih di rumah sakit, kalau namanya sakit kita tidak bisa. Kita menghormati kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum bisa ditindaklanjuti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking angkat bicara terkait dugaan ikut menyembunyikan dan memberikan akses pelarian terhadap buronan kasus korupsi tersebut selama masuk ke Indonesia.
Diketahui, peran Anita Kolopaking dalam pelarian Djoko Tjandra d Indonesia dibongkar oleh akun Twitter @xdigeeembok.
Dalam unggahan tersebut, akun anonim itu menyebut Anita memiliki peran sentral terkait pelarian Djoko Tjandra.
Anita menuturkan ponsel yang digunakannya telah diretas oleh orang tak dikenal.
Dia bilang unggahan yang disampaikan oleh akun tersebut bertujuan untuk merusak nama baiknya.
"HP saya dihacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya," kata Anita kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan foto tangkapan layar dan video terkait percakapannya dengan Djoko Tjandra yang disebar merupakan pembunuhan karakter. Anita menuding pernyataan tersebut hanya fitnah.
"Foto dan video saya yang sudah di hacked dikeluarkan di twiter tadi malam merupakan suatu tujuan pembunuhan karakter. Fitnah yang dibuat dengan order by design jelas menjadi tujuan utama aktor di balik ini semua," jelasnya.
Dia mengklarifikasi soal kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia.
Dia bilang, kehadiran kliennya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak diinginkan.
"Kehadiran pak Joko Tjandra jelas tidak diinginkan. Saya sebagai lawyer Joko Tjandra tidak diinginkan untuk itu saya diserang dengan membangun opini di masyarat dengan fitnah by design," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan aktor tersebut juga dituding tidak menghendaki adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
"Aktor tersebut tidak menghendaki adanya proses PK ini berjalan. Aktor tersebut tidak menghendaki pak Joko Tjandra masuk ke Indonesia. Saya yakini bahwa Allah tidak tidur dengan kezhaliman ini. Saya yakini semua ini akan terungkat dengan berjalannya waktu," pungkasnya.
Diketahui dalam unggahan akun @xdigeeembok, terdapat sejumlah foto tangkapan layar terkait percakapan antara Anita dan Djoko Tjandra. Anita bertugas mengurus segala keperluan Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia.
Di antaranya mengurus pembuatan KTP, paspor, melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna hingga membuat surat jalan kepada eks Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Disana juga, terlihat Anita memiliki peran untuk mengelola anggaran operasional perencanaan tersebut dari Djoko Tjandra.
Akun tersebut menyebut total Djoko Tjandra telah menghabiskan uang Rp 4 milliar untuk bisa mengurus pelariannya di Indonesia. (Tribunnews.com/Kompas.com)