Keluar Masuk Jakarta Masa Covid Tak Pakai SIKM, Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat
Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba.
Editor: haerahr
TRIBUNJUALBELI.COM - Keluar masuk Jakarta lewat jalur udara sudah tak pakai SIKM, ada syarat baru yang harus dipenuhi penumpang pesawat.
Saat ini di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, hal ini diinformasikan langsung oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
Berdasar rilis yang diterima Kompas.com, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi lantaran keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Adapun pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di bandara Soekarno-Hatta.
Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Sudah tidak adal lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid seperti dikutip rilis.
Terkait HAC atau e-HAC, lanjutnya, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
BACA JUGA:
Catat, Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pintu Masuk Hotel Bagi Pengelola, Tamu dan Karyawan
Selain itu, saat proses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.