18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Hingga kemarin Paryono mengaku belum mendapat data berapa total PNS maupun honorer yang terdampak dari kebijakan pembubaran lembaga tersebut.
Sementara terkait tunjangan atau kompensasi, ia juga belum bisa memastikan apakah mekanismenya akan dikembalikan ke Undang-undang Ketenagakerjaan atau akan dibuat ketentuan khusus.
"Saya kurang paham kalau itu ketentuannya mau diambil dari mana," ucap Paryono.
Isu pembubaran lembaga ini sebenarnya sudah mencuat sejak pekan lalu. Saat itu, Jokowi menyebut akan merampingkan lembaga yang ada agar bisa menghemat pengeluaran negara.
Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.
"Dalam waktu dekat ini ada 18. Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7) lalu.
Mengenai lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut 18 lembaga yang dibubarkan itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang sedang dikaji akan dibubarkan KemenPANRB.
"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPANRB dapat dibubarkan atau dihapus," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Selasa (21/7).
Tjahjo mengecek 18 lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020. Hasilnya, 13 tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural, 4 merupakan Lembaga nonstruktural, dan 1 lembaga yaitu Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Perpres No. 176/2014.
"(Jadi) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian KemenPANRB untuk dibubarkan," tegas Tjahjo.
Tjahjo pun menyebut akan ada 18 lembaga lagi yang rencananya akan dibubarkan. Hal itu sudah diusulkannya kepada Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ke Setneg dan Setkab, juga kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Kalau nanti termasuk Pepres dan PP, Setneg dan Setkab perlu untuk mengintergrasikan," ujar dia.
Menurut Tjahjo, pihaknya telah menyerahkan dasar pertimbangan dan rekomendasi dari pembubaran lembaga tersebut. Nantinya lembaga-lembaga ini akan disatukan dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Dasar pertimbangannya sudah kami serahkan. Rekomendasinya juga sudah kami sampaikan. Baik rekomendasi untuk diintergrasikan pada kementerian terkait, termasuk pada hal-hal yang bisa dikerjakan oleh kementerian yang ada," kata dia.