Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in 18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Antara Foto/Sigid Kurniawan/Pool
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi membentuk tim baru untuk membantu penanganan pandemi dan memulihkan ekonomi, yakni Komite Covid-19.

Komite tersebut dibentuk dengan dipayungi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seiring pembentukan Komite Covid-19 itu, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga.

Baca: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, 3 Nama yang Dibocorkan Moeldoko Tak Termasuk

Baca: 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Hanya yang Terkait Komite Penanganan Covid-19 

Baca: 18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...."

Pada ayat tersebut dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.

Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.

Berita Rekomendasi

Mutasi dan PHK

Seiring dengan pembubaran itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera mengatur perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) di 18 badan serta komite dan tim kerja yang dibubarkan tersebut.

Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, perpindahan pegawai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tabun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

"Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut disalurkan pada instansi pemerintah lain," ujarnya.

Meski demikian, ketentuan tersebut tak berlaku untuk pegawai honorer yang ada di 18 lembaga tersebut.
Menurut Paryono, belum ada aturan atau petunjuk teknis tentang perpindahan maupun pemberhentian pegawai honorer jika sebuah lembaga dibubarkan.

Dengan demikian, mereka otomatis mereka diberhentikan setelah lembaga tersebut sudah tak ada.

"Ya (diberhentikan), tapi kalau ada pegawai honorernya, ya," tegas Paryono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas