Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in 18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Antara Foto/Sigid Kurniawan/Pool
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). 

Tjahjo mencontohkan, lembaga yang bisa dipertimbangkan untuk dibubarkan yaitu Badan Restorasi Gambut. Jika dibubarkan, badan ini nantinya bisa bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk misalnya Badan Restorasi Gambut, kami mengintergrasikan untuk dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena pelaksanaan masa tugas Badan Reformasi Gambut memang tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020," jelas dia.

Lembaga lain yang juga berpotensi untuk dibubarkan yaitu Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura dan Dewan Ketahanan Pangan.

"Misalnya kaya Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Saya kira itu bisa diintergrasikan ke Kementerian PUPR, misalnya. Juga ada Dewan Ketahanan Pangan, saya kira bias dintergrasikan ke Menko Perekonomian atau Menteri Pertanian. Kemudian ada Komite-Komite lain atau komisi-komisi," ungkap dia.

Namun demikian, Tjahjo menyatakan pemerintah tetap akan mempertahankan lembaga- lembaga yang masih sesuai dengan Undang-Undang seperti KPK dan Kompolnas.

"Tapi juga ada Badan, Komisi yang memang sesuai UU masih terus dipertahankan, misalnya seperti KPK, Kompolnas," ujanya.(tribun network/yud/fik)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas