BPK Temukan Uang Negara Rp 71,78 Miliar Masuk Rekening Pribadi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Agung juga menemukan ada uang negara di rekening pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, ada penemuan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat lima kementerian dan lembaga menyimpan uang negara di rekening pribadi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, hasil pemeriksaan itu menunjukan penggunaan rekening pribadi di lima Kementerian lembaga untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 71,78 miliar.
Temuan kita disitu adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan
Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," ujarnya dalam teleconference, Selasa (21/7/2020).
Baca: Penjelasan Bawaslu Soal Temuan BPK Ada Uang Negara di Rekening Pegawai
Agung menjelaskan, jumlah tersebut memang paling banyak terdapat di Kementerian
Pertahanan yakni sebesar Rp 48,12 miliar.
"Masuk rekening pribadi di Kementerian Pertahanan itu bersumber dari APBN sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank, belum dilaporkan dan atau belum dapat izin Menteri Keuangan," katanya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara itu kalau kementerian dan lembaga mau
membuka rekening maka harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian
Keuangan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri
Keuangan," ujar Agung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Agung juga menemukan ada uang negara di
rekening pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Agung menjelaskan alasan dari adanya uang negara di rekening pribadi yakni berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) di Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Jumlahnya sebesar Rp 2,93 miliar. Tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi,
melainkan disetorkan ke rekening pribadi," ujarnya.
Agung penjelasan, bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja di 15 kabupaten dan
kota di Provinsi Lampung terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke
rekening atas nama FR. FR, lanjutnya, mengaku rekening pribadinya tersebut hanya
untuk menampung sementara uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
"Saudara FR ini staf pada Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Permintaan
keterangan kepada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh
bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari b
Bawaslu kabupaten dan kota," kata Agung.
Hasilnya, pemeriksaan membuktikan bahwa benar uang itu hanya sebagai
penampungan sementara karena setelah masuk rekening, lalu ditarik tidak lebih dari 12
hari. "Tidak ada kerugian negara. Namun, ada risiko karena masuk rekening pribadi,"
pungkasnya. (tribun network/van/wly)