Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementerian PPPA Beberkan Dampak Buruk Dari Perkawinan Anak

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan perkawinan anak harus dihilangkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PPPA Beberkan Dampak Buruk Dari Perkawinan Anak
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Deputi Menteri Tumbuh Kembang Anak Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (KPPPA), Lenny N Rosalin (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan perkawinan anak harus dihilangkan.

Terkait isu perkawinan anak, ia pun menjelaskan faktor-faktor penyebab dan akibatnya.

Lenny N Rosaline menyebut ada 7 penyebab terjadinya perkawinan anak.

"Penyebab praktik perkawinan anak yaitu ekonomi dan kemiskinan, budaya dan agama, ketidaksetaraan gender, regulasi, geografis, akses pendidikan, dan globalisasi," katanya saat mengisi Webinar Nasional Rumah KitaB, Rabu, (22/07/2020).

Baca: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Turunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak di Tengah Pandemi Covid-19

Ia pun menjelaskan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan anak.

"Perkawinan anak itu dapat berpengaruh terhadap pendidikan, Kesehatan, ekonomi dan lainnya," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Di bidang pendidikan, ia menjelaskan bahwa perkawinan anak menyebabkan anak-anak putus sekolah dan wajib belajar akhirnya tidak tercapai.

Selanjutnya di bidang kesehatan, perkawinan anak dapat berdampak kepada ibu yakni dapat mengalami kenaikan angka kematian ibu.

Baca: Menteri PPPA Sebut Masa Pandemi Jadi Waktu Bagi Anak Untuk Mengasah Kreativitas dan Berinovasi

Tak hanya itu, hal itu juga berdampak kepada anak yakni anak mengalami kematian bayi, stunting atau mengakibatkan berat badan lahir rendah (BBLR).

Karena dia sudah kawin dan harus menghidupi keluarganya terpaksa ia harus bekerja, muncul pekerja anak, pekerja anak dilarang oleh organisasi PBB untuk labour.

Selanjutnya akibat yang ditimbulkan akibat perkawinan anak di bidang perekonomian.

"Karena dia bekerja dan hanya lulusan SD upahnya pasti rendah," ucap Lenny N Rosaline.

Hal ini menurutnya dapat menciptakan angka kemiskinan yang baru.

Baca: Kementerian PPPA Gandeng Komunitas Off Road Salurkan Paket Pemenuhan Kebutuhan Spesifik Anak

Ditambah ada lagi aspek lainnya yang diakibatkan dari perkawinan anak seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas