Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Sebagai Tersangka

Supian telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Bupati Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Sebagai Tersangka
tribunkalteng.com/faturahman
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/7/2020) hari ini.

Supian adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2010-2012.

"Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.




Supian telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.

Baca: KPK Periksa 14 Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.

BERITA TERKAIT

Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.

Total seluruhnya Rp 2,56 miliar.

Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas