Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Kemerosotan Kepercayaan Publik ke KPK Versi ICW: Firli Bahuri dan UU Baru

Kata Kurnia, hasil survei yang menyatakan KPK kini krisis kepercayaan sudah banyak dirilis lembaga survei, seperti Alvara, Indo Barometer, dan Litbang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyebab Kemerosotan Kepercayaan Publik ke KPK Versi ICW: Firli Bahuri dan UU Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyebut kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penunurunan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kemerosotan itu disebabkan atas dua hal.

Pertama karena Ketua KPK Firli Bahuri dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Kemerosotan citra KPK di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari dua faktor: kepemimpinan Komjen Firli Bahuri dan dampak revisi UU KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Kata Kurnia, hasil survei yang menyatakan KPK kini krisis kepercayaan sudah banyak dirilis lembaga survei, seperti Alvara, Indo Barometer, dan Litbang Kompas.

Baca: Kepercayaan Publik Menurun, KPK Dengar dan Tahu Permasalahannya

Namun dengan banyaknya lembaga survei yang mengatakan KPK kurang dipercaya publik, Kurnia merasa Firli Bahuri tak menjadikannya bahan untuk mengevaluasi kinerja kepemimpinannya.

"Hal ini semakin menegaskan bahwa kehadiran Komjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK memang tidak untuk menaikkan citra kelembagaan. Akan tetapi untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Sederhananya, KPK era yang bersangkutan lebih banyak menghadirkan kontroversi daripada prestasi," katanya.

Berita Rekomendasi

UU KPK baru, dikatakan Kurnia, juga dipastikan akan melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah. Segala kewenangan KPK, menurutnya, dipereteli dalam regulasi tersebut.

Sehingga, Kurnia menegaskan, KPK tidak lagi dapat bekerja maksimal karena keberlakuan UU 19/2019.

"Untuk itu, kombinasi antara kepemimpinan Komjen Firli Bahuri dan UU KPK baru memang disiapkan untuk meruntuhkan kelembagaan KPK," katanya.

Diketahui, dalam survei yang dilakukan Indikator, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada bulan Juli 2020 berada di angka 74,7 persen.

Angka tersebut menempatkan KPK di bawah TNI (88 persen), Presiden (79,1 persen), dan Polri (75,3 persen) dalam hal kepercayaan publik.

"Antara polisi dan KPK beda sedikit, polisi di atas KPK. Kinerja presiden secara umum, tidak berbeda dengan survei sebelumnya. Ada sedikit penurunan tapi tidak signifikan," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi.

Angka itu juga menunjukkan kepercayaan publik terhadap KPK belum meningkat setelah sebelumnya mendapat angka 81,3 persen pada Februari 2020 dan 74,6 persen pada Mei 2020.

Survei Indikator dilakukan pada 13-16 Juli 2020, melibatkan 1.200 responden dengan metode simple random sampling di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan melalui telepon karena adanya pandemi Covid-19. Adapun margin of error rata-rata sebesar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas