Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 lengkap dengan ukuran, warna, penempatan, dan tata cara penggunaan Bendera Negara
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang tanggal 17 Agustus seluruh warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih.
Bukan hanya sekedar untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia, namun juga sebagai penghormatan kepada pahlawan-pahlawan yang gugur dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut dijelaskan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Baca: Bendera Palestina Berkibar di Tengah Demo Skandal Korupsi Perdana Menteri Israel
Baca: Warga Israel Bakar Bendera Turki Buntut Keputusan Erdogan Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid
Warna merah yang dimaksud adalah warna merah jernih, secara digital mempunya kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0.
Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api