Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 lengkap dengan ukuran, warna, penempatan, dan tata cara penggunaan Bendera Negara

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan
TRIBUNNEWS.COM/Kapten Czi Setiadi Wibowo
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXVII-C/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic), beberapa waktu lalu menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke- 72, bertempat di Lapangan Apel Indoengcoy Garuda Camp, Bangui M?poko, Republik Afrika Tengah. Ilustrasi Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 yang Harus Diperhatikan. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kapten Czi Setiadi Wibowo 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang tanggal 17 Agustus seluruh warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih.

Bukan hanya sekedar untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia, namun juga sebagai penghormatan kepada pahlawan-pahlawan yang gugur dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut dijelaskan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan sebagai Hari Berkabung Nasional selama tiga hari ke depan untuk menghormati almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie yang meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019). Tribunnews/Irwan Rismawan
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan sebagai Hari Berkabung Nasional selama tiga hari ke depan untuk menghormati almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie yang meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Bendera Palestina Berkibar di Tengah Demo Skandal Korupsi Perdana Menteri Israel

Baca: Warga Israel Bakar Bendera Turki Buntut Keputusan Erdogan Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid

Warna merah yang dimaksud adalah warna merah jernih, secara digital mempunya kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0.

Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ketentuan ukuran:

- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

BERITA REKOMENDASI

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas