Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 lengkap dengan ukuran, warna, penempatan, dan tata cara penggunaan Bendera Negara
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukurannya.
- Menaikan dan menurunkan bendera pada tiang dilakukan secara perlahan-lahan dengan khidmat.
- Saat menaikan dan menurunkan, Bendera Negara tidak boleh menyentuh tanah.
- Pada saat pengibaran bendera setengah tiang, bendera wajib dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu.
Bendera dihentikan sebentar saat telah berada di ujung, kemudian diturunkan tepat setengah tiang.
Hal ini juga berlaku saat penurunan bendera setengah tiang.
Bendera wajib dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung, hentikan sebentar, kemudian diturunkan secara perlahan.
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
- Penaikan dan penurunan dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Bendera Negara dikibarkan dan ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara