Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 lengkap dengan ukuran, warna, penempatan, dan tata cara penggunaan Bendera Negara
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/Kapten Czi Setiadi Wibowo
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXVII-C/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic), beberapa waktu lalu menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke- 72, bertempat di Lapangan Apel Indoengcoy Garuda Camp, Bangui M?poko, Republik Afrika Tengah. Ilustrasi Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 yang Harus Diperhatikan. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kapten Czi Setiadi Wibowo
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita Rekomendasi