Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 lengkap dengan ukuran, warna, penempatan, dan tata cara penggunaan Bendera Negara

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan
TRIBUNNEWS.COM/Kapten Czi Setiadi Wibowo
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXVII-C/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic), beberapa waktu lalu menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke- 72, bertempat di Lapangan Apel Indoengcoy Garuda Camp, Bangui M?poko, Republik Afrika Tengah. Ilustrasi Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 yang Harus Diperhatikan. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kapten Czi Setiadi Wibowo 

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Untuk selain keperluan di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Saat ini bendera tersebut disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Selain itu, pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam.

Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan pada malam hari.

BERITA REKOMENDASI

Keadaan tertentu termasuk peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia.

Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Bendera Merah putih wajib dikibarkan di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pemerintah akan memberikan Bendera Negara kepada warga negara yang tidak mampu.

Selain tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap hari di istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah, gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.

Selain itu juga di gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,gedung atau halaman satuan pendidikan, gedung atau kantor swasta, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga negara, rumah jabatan menteri.

Selanjutnya di Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat, gedung atau kantor atau rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dan taman makam pahlawan nasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas