Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Maju Menjadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo

Meski Gibrat akan maju menjadi pasangan calon tunggal melawan kotak kosong, ia harus memenuhi prosedur yang ada dlam proses demokrasi berlangsung.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gibran Maju Menjadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo
Tribunnews.com
Gibran Maju Mejadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo 

KPU menyatakan pihaknya netral, tidak boleh mengarahkan ke kolom kosong ataupun pada pasangan calon tunggal.

Ia menyatakan apabila hasilnya lebih dari 50 persen memilih pasangan calon tunggal maka pasangan calon tersebut yang akan ditetapkan untuk maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menyatakan bahwa perolehan suara yang akan ditetapkan harus melebihi dari 50 persen.

Baca: Tepis Isu Dinasti Politik, PDI Perjuangan: Gibran Anak Presiden, tapi Punya Hak Mencalonkan Diri

Baca: Politikus PDIP Beberkan Empat Modal yang Dimiliki Gibran Rakabuming Dalam Pilkada Solo

Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP menyatakan bahwa proses pencalonan yang terjadi ini berjalan secara fair dan prosedural, karena berjalan sesuai demokrasi serta aturan yang berlaku.

Pangi menjelaskan, fenomena Gibran maju dalam pencalonan menjadi suatu sentimen yang dapat mempengaruhi citra Presiden Joko Widodo.

Ia berharap nantinya pilkada dapat berjalan dengan transparan dan fair sesuai dengan aturan yang berjalan.

Pihak KPU mengharapkan agar Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan lancar.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas