Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA
Kronologi konflik Bupati Jember dengan DPRD Jember hingga berakhir pada pemakzulan. Kini proses pemakzulan akan berlanjut ke MA.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD tengah ramai diperbincangkan.
DPRD Jember memakzulkan Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember menyepakati pemakzulan Bupati Jember tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, pemakzulan Bupati Jember Faida dilakukan karena DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang.
Ketua Fraksi PDI-P Jember Edi Cahyo Purnomo pun mengungkap kronologi konfliknya.
Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar
Menurut Edi, konflik berawal saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.
“Namun, pada sidang paripurna hak interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Edi saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.
Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.
Selain itu, Bupati Jember juga beralasan sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.
DPRD menilai alasan-alasan tersebut dibuat-buat dan melecehkan dewan.
Tiga bulan kemudian, pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.
Akan tetapi, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket.
Tiga kali dipanggil, Faida tetap tidak hadir.
Edi mengungkap, bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket.
Ia menyebutkan, banyak temuan yang didapatkan oleh panitia hak angket DPRD Jember.
Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca: Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik
Akhirnya, seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.
Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Mendagri.
Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan.
Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.
Di situlah DPRD akhirnya menyepakati untuk memakzulkan Bupati Faida.
Dalam hal ini, tiga partai pengusung Bupati Jember Faida pun turut memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
Ketiga partai pengusung tersebut di antaranya PDI-P, Nasdem, dan PAN.
Proses Berlanjut ke MA
Wakil ketua DPRD Jember sekaligus pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim mengatakan proses lanjutan dari HMP adalah proses administratif.
Menurut Halim, DPRD akan mengirimkan dokumen HMP ke Mahkamah Agung (MA).
“Bagaimana hak menyatakan ini bisa diterima, tentu ada uji pendapat oleh MA,” kata Halim, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
DPRD Jember akan melengkapi dokumen HMP tersebut untuk diajukan ke MA.
Apabila dokumen tersebut sudah teregistrasi MA, maka sesuai dengan aturan, MA hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan.
Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan DPRD, Usulannya Siap Dibawa ke Mahkamah Agung
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan, pimpinan DPRD Jember akan mengkaji ulang dokumen HMP sebelum dikirim ke MA.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
“Pimpinan DPRD mengkaji dan melibatkan beberapa ahli,” tutur dia.
Pihaknya tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD Jember memakzulkan bupati hilang karena persoalan tidak krusial, yakni pemeriksaan berkas yang kurang ketika di MA.
“Kami akan melengkapi berkas itu dulu sebelum bertarung di MA,” tutur dia.
Ia mengatakan, DPRD Jember hanya bisa melakukan langkah politik memakzulkan Bupati Jember.
Sedangkan yang berhak memberhentikan adalah MA sendiri.
“Ini sudah senjata terakhir, ini hak tertinggi kami,” tegas politis PKB tersebut.
Dia berharap melalui pemakzulan itu, persoalan di Jember dapat terselesaikan dengan baik.
Pasalnya, menurut Itqon, banyak masalah yang sudah menumpuk dan tidak teratasi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)