Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA

Kronologi konflik Bupati Jember dengan DPRD Jember hingga berakhir pada pemakzulan. Kini proses pemakzulan akan berlanjut ke MA.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA
http://www.jemberkab.go.id/
Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna 

TRIBUNNEWS.COM - Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD tengah ramai diperbincangkan.

DPRD Jember memakzulkan Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember menyepakati pemakzulan Bupati Jember tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, pemakzulan Bupati Jember Faida dilakukan karena DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang.

Ketua Fraksi PDI-P Jember Edi Cahyo Purnomo pun mengungkap kronologi konfliknya.

Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar

Menurut Edi, konflik berawal saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.

“Namun, pada sidang paripurna hak interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Edi saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengatakan, Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.

Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.

Selain itu, Bupati Jember juga beralasan sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

Bupati Jember, Faida
Bupati Jember, Faida (Instagram @pemkabjember)

DPRD menilai alasan-alasan tersebut dibuat-buat dan melecehkan dewan.

Tiga bulan kemudian, pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.

Akan tetapi, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket.

Tiga kali dipanggil, Faida tetap tidak hadir.

Edi mengungkap, bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas