Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Mulai Penyidikan, Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari di Indonesia

Selain itu pada surat tersebut Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Mulai Penyidikan, Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari di Indonesia
TRIBUNLAMPUNG
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Candra 

Meski SPDP sudah dikeluarkan, namun Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan
menjadi tersangka. Untuk menetapkan tersangka Polri akan melakukan gelar perkara.

“Apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan
tersangka tersebut mengacu berdasarkan peraturan Kapolri nomer 12 tahun 2009 Pasal 66 status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut, untuk menguatkan status tersangka kepolisian memerlukan dua alat bukti yang kuat.

Bila kedua alat bukti telah terpenuhi, barulah polisi dapat menetapkan tersangka.

“Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui
tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung.

Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,” ujar Ahmad.

Saat disinggung terkait aliran dana, Ahmad menuturkan, penyidik masih fokus untuk
mendalami dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait Djoko
Tjandra.

Berita Rekomendasi

“Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus
yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan.
Nanti pasti berkembang terus,” ucapnya. (tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas