Diperiksa Soal Maria Lumowa, Andrian Herling Tolak Disumpah BAP oleh Penyidik
MPL dan AHW merupakan bagian dari komplotan kasus yang sama saat membobol bank BNI Kantor Cabang Kebayoran Baru dengan Letter Of Credit yang dilampiri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa terpidana pembobol bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun Andrian Herling Woworuntu (AHW).
Hal ini untuk pengembangan kasus tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL).
Diketahui, MPL dan AHW merupakan bagian dari komplotan kasus yang sama saat membobol bank BNI Kantor Cabang Kebayoran Baru dengan Letter Of Credit yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
AHW telah divonis penjara seumur hidup pada 2005 lalu.
"Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 kemarin bertempat di pondok Rajeg, Cibinong, penyidik direktorat pidana ekonomi khusus bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama AHW sebagai saksi pada kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka MPL" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca: Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Selama 40 Hari kepada Kejati Jakarta
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan sebanyak 30 pertanyaan kepada AHW.
Namun saat itu, AHW enggan disumpah Berita Acara Pidana (BAP) karena ingin menghadiri langsung persidangan MPL.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik telah mengajukan beberapa pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan. Namun saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan keterangan AHW dinilai penting lantaran terpidana bersama dengan Maria Lumowa membobol bank BNI.
"Keterangan dari saksi atas nama AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena dua-duanya berbuat yang sama. Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.