Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Menurut dia, di perspektif Hukum Tata Negara (HTN), Pemerintah bersama DPR berwenang membentuk Undang-Undang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyerahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo.

Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

"Kami melihat bagaimana presiden menyikapi," ujar Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).




Dia menilai amar putusan PTUN mengoreksi keputusan presiden.

Menurut dia, di perspektif Hukum Tata Negara (HTN), Pemerintah bersama DPR berwenang membentuk Undang-Undang.

Baca: Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU

Sementara itu, DKPP berdiri atas kerjasama pemerintah dan DPR RI. Mengacu Undang-Undang Pemilu, kata dia.

DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

BERITA TERKAIT

"Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma undang-undang tentang kelembagaan DKPP," tambahnya.

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT itu berbunyi

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Eksepsi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas