DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
Menurut dia, di perspektif Hukum Tata Negara (HTN), Pemerintah bersama DPR berwenang membentuk Undang-Undang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyerahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo.
Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
"Kami melihat bagaimana presiden menyikapi," ujar Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Dia menilai amar putusan PTUN mengoreksi keputusan presiden.
Menurut dia, di perspektif Hukum Tata Negara (HTN), Pemerintah bersama DPR berwenang membentuk Undang-Undang.
Baca: Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU
Sementara itu, DKPP berdiri atas kerjasama pemerintah dan DPR RI. Mengacu Undang-Undang Pemilu, kata dia.
DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
"Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma undang-undang tentang kelembagaan DKPP," tambahnya.
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT itu berbunyi
Mengadili:
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Eksepsi: