Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Berharap Personil Komisioner Kembali Lengkap

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik harus ditindaklanjuti.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU RI Berharap Personil Komisioner Kembali Lengkap
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Antar Waktu periode 2017-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meminta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik ditindaklanjuti.

Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020).




Menurut Dewa, kehadiran seorang komisioner diperlukan di tengah kesibukan pihaknya mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca: DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Dia meyakini kehadiran komisioner akan membuat kerja lembaga penyelenggara Pemilu tersebut lebih optimal.

"Tentu akan lebih optimal kalau lengkap," kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

Baca: Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU

Saat ini, pihaknya sedang fokus menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020.

BERITA TERKAIT

"Pilkada sedang berjalan, daerah yang menyelenggarakan Pilkada 270 daerah di tengah situasi pandemi," katanya.

Menang gugatan

- Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Baca: Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat dan Ditulis di UU

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan tersebut berbunyi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas