KPU RI Berharap Personil Komisioner Kembali Lengkap
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik harus ditindaklanjuti.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meminta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik ditindaklanjuti.
Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Menurut Dewa, kehadiran seorang komisioner diperlukan di tengah kesibukan pihaknya mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca: DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
Dia meyakini kehadiran komisioner akan membuat kerja lembaga penyelenggara Pemilu tersebut lebih optimal.
"Tentu akan lebih optimal kalau lengkap," kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Baca: Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU
Saat ini, pihaknya sedang fokus menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Pilkada sedang berjalan, daerah yang menyelenggarakan Pilkada 270 daerah di tengah situasi pandemi," katanya.
Menang gugatan
- Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Baca: Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat dan Ditulis di UU
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan tersebut berbunyi;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.