Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi

Kejagung telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam perkara tersebut pada hari ini Jumat (24/7/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono (kedua kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kapuspenkum Kejaksaan Agu

ng RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam perkara tersebut pada hari ini Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, 4 saksi di antaranya berasal dari pejabat OJK. "Hari diperiksa sebanyak 11 saksi," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Rinciannya, Kepala Bagian Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek OJK Isandarsyah, pemeriksa saham MYRX pada PDKM OJK Wahyudi Ali Adam dan Direktur DPLE OJK Agus Saptarina.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2 OJK, Vendy Sukmawan. Sisanya, saksi untuk keterangan perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

"Keterangan mereka perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas