Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
Kejagung telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam perkara tersebut pada hari ini Jumat (24/7/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agu
ng RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam perkara tersebut pada hari ini Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, 4 saksi di antaranya berasal dari pejabat OJK. "Hari diperiksa sebanyak 11 saksi," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Rinciannya, Kepala Bagian Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek OJK Isandarsyah, pemeriksa saham MYRX pada PDKM OJK Wahyudi Ali Adam dan Direktur DPLE OJK Agus Saptarina.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2 OJK, Vendy Sukmawan. Sisanya, saksi untuk keterangan perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
"Keterangan mereka perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.