Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 1.601 Pelanggar Lalu Lintas
Pada pelaksanaan hari kedua Jumat (24/7) kemarin, Polda Metro Jaya mencatat 1.601 pengendara melanggar dan telah dikenai tilang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Operasi Patuh Jaya yang digelar kepolisian sudah memasuki hari ketiga.
Pada pelaksanaan hari kedua Jumat (24/7) kemarin, Polda Metro Jaya mencatat 1.601 pengendara melanggar dan telah dikenai tilang.
"Hasil anev (rapat) Operasi Patuh Jaya 2020 hari kedua, 24 Juli 2020 jumlah penindakan tilang sejumlah 1.601," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Baca: Cerita Unik saat Operasi Patuh Jaya 2020: Istri Muda Panik dan Lapor Petugas Dibuntuti Istri Tua
Selain menindak dengan tilang, kepolisian juga menegur pelanggar tanpa sanksi tilang.
Peneguran tanpa sanksi tilang diberikan kepada pengendara sesuai dengan situasi lapangan.
Adapun jumlah teguran pada hari kedua sebanyak 2.961.
"Jumlah teguran hari kedua sejumlah 2.961 teguran," ucapnya.
Berdasarkan catatan, kendaraan yang terjaring dalam razia lalu lintas tersebut didominasi sepeda motor, dengan jenis pelanggaran melawan arus. Sebanyak 413 sepeda motor kena sanksi karena melawan arus.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 413 pelanggaran," tutur dia.
Baca: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Incaran
Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 telah mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (23/7/2020). Operasi itu akan digelar selama 14 hari ke depan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan.
Ada lima pelanggaran yang menjadi target khusus dalam operasi ini. Diantaranya melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tak menggunakan helm SNI, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator serta sirine tidak sesuai ketentuan.
"Lima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri.