Fadli Zon Beri 5 Alasan Mengapa POP Kemendikbud Harus Dihentikan
"Di atas kertas, konsepnya kelihatan bagus. Namun, konsep yang bagus saja terbukti tidaklah cukup," kata Fadli Zon
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundurnya Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari Program Organisasi Penggerak (POP) milik Kemendikbud diminta jadi perhatian serius oleh Presiden Joko Widodo.
Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, mundurnya tiga organisasi itu telah mendelegitimasi program POP.
Baca: FAKTA PGRI, NU dan Muhammadiyah Mundur dari POP: Program Tidak Efisien, Proses Seleksi Tak Jelas
Sehingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk meneruskannya.
Bagi Fadli Zon, POP adalah program unggulan Kemendikbud.
Program ini bertujuan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.
Dalam program ini, Kemendikbud melibatkan organisasi-organisasi masyarakat maupun individu yang mempunyai kapasitas meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.
"Di atas kertas, konsepnya kelihatan bagus. Namun, konsep yang bagus saja terbukti tidaklah cukup. Ada banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan," kata Fadli, Sabtu (25/7/2020).
"Memperhatikan kontroversi di tengah masyarakat atas program ini, saya melihat program ini sebaiknya dihentikan saja," imbuhnya.
Fadli menjelaskan, setidaknya ada lima alasan kenapa program ini perlu dihentikan.
Pertama, payung hukumnya belum jelas.
Menurut Komisi X DPR RI, anggaran POP ini sebenarnya belum disetujui DPR, karena pembahasan mengenai peta jalan pendidikan dengan Kemendikbud sendiri belum selesai dilakukan.
Kedua, soal kepantasan.
Di tengah-tengah pandemi, Fadli menyiroti kepantasan Kemendikbud memprioritaskan program ini, yang pagu anggarannya mencapai Rp595 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.