Jaksa Tak Banding, Novel: Sudah Saya Duga, Apa yang Saya Katakan Sejak Awal Terjadi Semua
Novel mengatakan, dugaan persidangan yang hanya formalitas semata terkonfirmasi dengan adanya vonis hakim dan tak bandingnya jaksa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Jaksa beralasan menilai kedua terdakwa tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel. Jaksa meyakini penyiraman dimaksudkan ke badan, tapi cipratannya turut mengenai mata.
Vonis hakim pun tak berbeda jauh dari tuntutan jaksa. Hakim sepakat dengan jaksa soal pasal yang dijerat untuk kedua terdakwa.
Perihal maksud penyiraman ke badan, bukan ke mata, pun diamini hakim.
Hal ini dikritik sejumlah pihak. Sebab, berbanding terbalik dengan dampak yang timbul hingga membuat mata kiri Novel cacat dan tak bisa diobati.
Tim JPU di kasus Novel pun akhirnya dipanggil oleh Komisi Kejaksaan RI.
Enam jaksa dimintai keterangan terkait sejumlah hal mulai dari tuntutan 1 tahun penjara hingga saksi kunci versi Novel yang tak dihadirkan di persidangan. (tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.