Pemerintah Akan Beri Izin Sekolah Tatap Muka di Kelas Namun dengan Syarat
Namun, Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberi izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona hijau virus corona (Covid-19).
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Menurutnya, pemberian izin ini akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah. Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
Namun, Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas.
Baca: Sekolah di Luar Zona Hijau Akan Segera Diberi Izin untuk Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi.
Durasi belajar di kelas juga dipersingkat.
Doni menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini pun memuji kreativitas daerah yang memberlakukan kebijakan belajar menggunakan radio di masa pandemi.
"Beberapa daerah yang telah berinisiatif menggunakan radio panggil sebagai sarana pembelajaran oleh guru tentunya kita berikan apresiasi karena tidak ada rotan, akar pun jadi," ujar Doni.
"Jadi inilah kreativitas yang berkembang di masyarakat dan kami tentunya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan berbagai langkah dan upaya sehingga kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan segala keterbatasan yang ada," tuturnya.
Prioritas Kesehatan
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta para menteri dan jajarannya tak terjebak dengan regulasi di kementerian masing-masing dalam mengeksekusi program dan mencairkan anggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.