Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka

Terungkapnya buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan sampai membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat sejumlah pejabat terkena sanksi.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka
Kompas.com
Djoko Tjandra yang menjadi buronan. Beberapa waktu lalu terungkap Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. 

3. Kejagung Dalami Pertemuan Pejabat Kejaksaan dengan Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung (Istimewa)

Tidak hanya di Kepolisian, kasus Djoko Tjandra merembet ke Kejaksaan. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 saksi dalam kasus pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra dengan sejumlah pejabat Kejaksaan yang viral di media sosial.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan rekaman video yang beredar dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan” dan terkait foto oknum Jaksa bernama Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang diduga saat berada di Malaysia.

"Totalnya ada 9 orang. Dari internal Kejari Jaksel, pihak yang ada di ruangan, kemudian secara struktural juga atasan langsung dari jaksa yang ada di foto itu," kata Hari Setiyono di Kejagung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Meraih WTP, Jazilul Fawaid: Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra

Rinciannya, Kejari Jakarta Selatan, Kasi Pidsus Jakarta Selatan, Kasi Intel Jakarta Selatan, salah satu jaksa senior di Kejaksaan Agung, petugas piket, Aspidsus, Asintel Kejati DKI Jakarta, atasan dari jaksa Pinangki.

"Jadi internal kami 8 orang ditambah satu eksternal Anita. Namun masih perlu yang ada di foto itu (Jaksa Pinangki, Red) untuk kami minta klarifikasi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan klarifikasi tersebut adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan.

Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal, maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

"Namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," katanya.

4. Kata Pengacara Djoko Tjandra soal Pertemuan dengan Pejabat Kejaksaan

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking angkat bicara soal video viral terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Menurutnya, tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut.

Hal itu diungkapkan Anita Kolopaking usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas