Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka
Terungkapnya buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan sampai membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat sejumlah pejabat terkena sanksi.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Terungkapnya buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan sampai membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat sejumlah pejabat terkena sanksi.
Bahkan, seorang perwira polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) pun dipertanyakan.
Berikut update terkait kasus buron Djoko Tjandra sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (28/7/2020):
1. ICW Desak Kepala BIN Budi Gunawan Diberhentikan
Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta agar Kepala BIN, Budi Gunawan diberhentikan.
Pasalnya pria yang akrab disapa BG itu dinilai gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," kata Kurnia lewat keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Baca: Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
Menurut Kurnia, fakta Djoko Tjandra bisa keluar masuk ke Indonesia hingga membuat KTP dan mendaftarakan PK menunjukkan lemahnya kinerja BIN.
"Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," kata Kurnia
Bahkan, koruptor yang masih berkeliaran bukan hanya Djoko Tjandra.
Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.
Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya, New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.
Kurnia mengatakan nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dolar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.