Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka

Terungkapnya buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan sampai membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat sejumlah pejabat terkena sanksi.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka
Kompas.com
Djoko Tjandra yang menjadi buronan. Beberapa waktu lalu terungkap Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. 

Dia diperiksa sekitar 3 jam lebih oleh penyidik dari Kejagung RI.

"Nggak apa-apa pak Nanang, ketemu dengan pak Nanang tidak apa-apa itu kan temen. Eh maksudnya Pak Nanang itu adalah mitra beliau adalah jaksa, saya adalah profesi sebagai advokat," kata Anita.

Baca: Kabareskrim Tegaskan Akan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Dia mengatakan pembahasan yang dilakukan juga hanya seputar jadwal peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan kliennya Djoko Tjandra.

Sebaliknya, ia mengklaim tidak ada lobi-lobi antara keduanya.

"Pertemuan kami buat kami hal yang biasa saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apa sih kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar. Dan itu sudah ditanyakan," katanya.

5. KPK Siap Beri Bantuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Bareskrim Polri untuk mengusut pihak yang terlibat di balik skandal penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kesiapan tersebut didasarkan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas