Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka

Terungkapnya buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan sampai membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat sejumlah pejabat terkena sanksi.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka
Kompas.com
Djoko Tjandra yang menjadi buronan. Beberapa waktu lalu terungkap Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkapnya buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan sampai membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat sejumlah pejabat terkena sanksi. 

Bahkan, seorang perwira polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tidak hanya itu, kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) pun dipertanyakan. 

Berikut update terkait kasus buron Djoko Tjandra sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (28/7/2020):

1. ICW Desak Kepala BIN Budi Gunawan Diberhentikan

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Budi Gunawan dilantik menjadi kepala BIN menggantikan Sutiyoso.
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Budi Gunawan dilantik menjadi kepala BIN menggantikan Sutiyoso. (TRIBUNNEWS.COM)

Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta agar Kepala BIN, Budi Gunawan diberhentikan. 

Pasalnya pria yang akrab disapa BG itu dinilai gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," kata Kurnia lewat keterangannya, Selasa (28/7/2020).

Baca: Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?

Menurut Kurnia, fakta Djoko Tjandra bisa keluar masuk ke Indonesia hingga membuat KTP dan mendaftarakan PK menunjukkan lemahnya kinerja BIN.

"Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," kata Kurnia 

Bahkan, koruptor yang masih berkeliaran bukan hanya Djoko Tjandra.

Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya, New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Kurnia mengatakan nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dolar AS.

Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang).

"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016. Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," ujarnya.

2. Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka

Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi)

Kasus buron Djoko Tjandra akhirnya menyeret sejumlah pejabat Polri. 

Di antaranya adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. 

Brigjen Prasetijo Utomo pun dicopot dari jabatannya. 

Tidak hanya itu, perwira polisi itu kini bahkan ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Baca: Pakar Sebut Alasan Pengacara Djoko Tjandra Ketemu Kejari Jaksel Bahas Sidang PK Tidak Relevan

Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

3. Kejagung Dalami Pertemuan Pejabat Kejaksaan dengan Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung (Istimewa)

Tidak hanya di Kepolisian, kasus Djoko Tjandra merembet ke Kejaksaan. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 saksi dalam kasus pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra dengan sejumlah pejabat Kejaksaan yang viral di media sosial.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan rekaman video yang beredar dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan” dan terkait foto oknum Jaksa bernama Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang diduga saat berada di Malaysia.

"Totalnya ada 9 orang. Dari internal Kejari Jaksel, pihak yang ada di ruangan, kemudian secara struktural juga atasan langsung dari jaksa yang ada di foto itu," kata Hari Setiyono di Kejagung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Meraih WTP, Jazilul Fawaid: Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra

Rinciannya, Kejari Jakarta Selatan, Kasi Pidsus Jakarta Selatan, Kasi Intel Jakarta Selatan, salah satu jaksa senior di Kejaksaan Agung, petugas piket, Aspidsus, Asintel Kejati DKI Jakarta, atasan dari jaksa Pinangki.

"Jadi internal kami 8 orang ditambah satu eksternal Anita. Namun masih perlu yang ada di foto itu (Jaksa Pinangki, Red) untuk kami minta klarifikasi," jelasnya.

Dia mengatakan klarifikasi tersebut adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan.

Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal, maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

"Namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," katanya.

4. Kata Pengacara Djoko Tjandra soal Pertemuan dengan Pejabat Kejaksaan

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking angkat bicara soal video viral terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Menurutnya, tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut.

Hal itu diungkapkan Anita Kolopaking usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Dia diperiksa sekitar 3 jam lebih oleh penyidik dari Kejagung RI.

"Nggak apa-apa pak Nanang, ketemu dengan pak Nanang tidak apa-apa itu kan temen. Eh maksudnya Pak Nanang itu adalah mitra beliau adalah jaksa, saya adalah profesi sebagai advokat," kata Anita.

Baca: Kabareskrim Tegaskan Akan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Dia mengatakan pembahasan yang dilakukan juga hanya seputar jadwal peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan kliennya Djoko Tjandra.

Sebaliknya, ia mengklaim tidak ada lobi-lobi antara keduanya.

"Pertemuan kami buat kami hal yang biasa saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apa sih kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar. Dan itu sudah ditanyakan," katanya.

5. KPK Siap Beri Bantuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Bareskrim Polri untuk mengusut pihak yang terlibat di balik skandal penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kesiapan tersebut didasarkan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas