Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Ungkap Ada 415 Aduan Eksploitasi ABK yang Belum Tertangani Sepanjang 2018-2020

Benny Ramdhani mengungkap adanya 415 kasus aduan eksploitasi dari anak buah kapal (ABK) maupun keluarganya dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala BP2MI Ungkap Ada 415 Aduan Eksploitasi ABK yang Belum Tertangani Sepanjang 2018-2020
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
epala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengungkap adanya 415 kasus aduan eksploitasi dari anak buah kapal (ABK) maupun keluarganya dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.

"Saat kasus Long Xing muncul, saya iseng di internal BP2MI menanyakan jajaran adakah kasus terkait pengaduan ABK yang pernah masuk ke BP2MI. Ternyata saya menemukan fakta yang sangat menyedihkan. Selama 2018 sampai 2020 tercatat 415 kasus yang diadukan oleh ABK maupun keluarganya," ujar Benny Ramdhani, dalam webinar 'Pencarian Keadilan Korban Perdagangan Orang di Kapal Ikan Asing', Selasa (28/7/2020).

Hal yang menyedihkan, kata Benny Ramdhani, dari 415 kasus tersebut belum ada satupun yang telah lengkap berkas perkaranya atau P-21.

Baca: 6 Perekrut Puluhan ABK yang Dipekerjakan di Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu Diringkus di Tegal

Karenanya, Benny Ramdhani berinisiatif melaporkan kasus-kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 2 Juni 2020 lalu.

"Saya tanya kepada pada jajaran apakah dari 415 kasus ini ada satu saja yang kasusnya naik ke P-21. Maka dijawab oleh jajaran tidak ada satupun kasus yang naik ke P-21. Saya mengambil inisiatif untuk membawa 415 kasus ini dan melaporkan ke Bareskrim Polri," jelasnya.

Benny Ramdhani mengatakan pihaknya berusaha menjadikan kasus Long Xing sebagai momentum perbaikan tata kelola, penempatan dan pelindungan serta menyeret mereka yang terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Baca: 474 ABK Indonesia Kembali Bekerja di Kapal Pesiar Jerman

BERITA TERKAIT

Dia juga berusaha menghadirkan negara dan memaksa hukum bekerja agar mampu memenjarakan siapa pun yang telah melakukan kejahatan kepada para ABK.

Antara lain seperti kekerasan fisik, eksploitasi, gaji yang tidak dibayar, perlakuan diskriminatif dalam pelayanan makanan dan minuman, hingga kerja yang melebihi batas.

"Ini harus benar-benar memaksa kita untuk bicara merah putih dan bicara kepentingan republik. Tentu negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh perusahaan manning agency. Merah putih tidak boleh dikibarkan lebih rendah posisinya dibawah bendera-bendera perusahaan," kata dia.

"Dan bendera merah putih tidak boleh dijadikan keset dan alas kaki oleh pemilik modal. Negara juga harus membuktikan dan memaksa setiap pengusaha pemilik modal jangan karena mereka merasa kaya seolah-olah mereka bisa mengatur dan mengendalikan negara ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas